Hakikat Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat

adsense 336x280
Hakikat Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat - Tak dapat disangkal bahwa setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu lain atau interaksi sosial. Dalam interaksi sosial senantiasa diharapkan kehidupan yang teratur dan tertib. Dapat kita sadari bahwa apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada pedoman yang mengaturnya, tentu akan timbul kekacauan.

Demi teratur dan tertibnya interaksi sosial diperlukan pedoman. Pedoman yang berlaku dalam masyarakat itu disebut adat dan norma.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud norma antara lain:

1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima.
2. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Dengan kata lain norma adalah kaidah atau aturan yang menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.

1. Norma agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat dogmatis. Dogmatis adalah ajaran yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi atau ditambah.

Bagi pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan yang paling benar berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemeluk agama berpendapat bahwa norma agama merupakan satu-satunya norma yang mengatur peribadatan dalam rangka melaksanakan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.


Tetapi para pemeluk agama juga menganut peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yang disebut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.


Sanksi norma agama adalah hukum siksa dari Tuhan Yang Maha Esa di akhirat. Jadi sanksi norma agama tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia.

Bagi manusia yang tidak melanggar norma akan memperoleh pahala dan dosa apabila waktu hidupnya manusia tidak menjalankan semua perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh:
a. Kamu dilarang mencuri.
b. Kamu dilarang berzinah.
c. Kamu dilarang berbuat riba.
d. Kamu dilarang membunuh.

2. Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini merupakan sumber moral, hati nurani manusia. Pelanggaran norma ini ialah pelanggaran perasaannya, akibatnya penyesalan, rasa malu, dan merasa bersalah.

Norma kesusilaan merupakan peraturan-peraturan kepada manusia agar manusia dalam hidupnya menjadi manusia yang sempurna.
Contoh:
a. Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b. Kamu harus berlaku jujur.
c. Kamu tidak boleh bohong.
d. Kamu berbuat baik terhadap sesama manusia.
e. Menghargai orang lain.
f. Bertindak adil

3. Norma kesopanan


Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat itu. Norma ini timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.

Norma kesopanan merupakan pedoman mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Dalam masyarakat tertentu, kesopanan ditetapkan sebagai peraturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan oleh seseorang anggota masyarakat.

Norma kesopanan bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Akibat dari pelanggaran norma ini adalah dicela sesamanya, sanksi tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan dan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat. Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.

Contoh:
a. Berilah terlebih dahulu tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
b. Jangan berdesak-desakan memasuki ruangan.
c. Jangan meludah di sembarang tempat.
d. Jangan berkata-kata kotor atau kasar.

4. Norma hukum

Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Dalam masyarakat tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut hukum adat.

Norma hukum berfungsi sebagai berikut.
a. Melengkapi norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.
b. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.
c. Norma hukum kadang-kadang mengatur hal-hal yang bertentangan dengan norma yang lain.


Contohnya: Pengatur pelaksanaan hukuman mati, meskipun dalam norma pada umumnya dilarang membunuh.
 

Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Contoh:
a. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
b. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian. Misalnya jual beli.
Secara garis besar norma dibedakan menjadi dua macam yaitu norma hukum dan norma bukan hukum. Persamaan kedua norma tersebut adalah mengatur tata tertib masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.

Macam, Pengertian, Contoh, dan Sanksi Norma Secara Singkat


Selain norma yang disebutkan di atas masih ada kebiasaan yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat.

Contohnya kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal.

Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Pada umumnya orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang melakukan hal itu agar ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.

Karena bukan aturan, maka sanksi terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti, misalnya pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga masyarakat. Contoh lain dalam kehidupan masyarakat ada kebiasaan mengirimkan makanan kepada tetangga sekitar.

Seperti halnya apabila suatu keluarga mengalami peristiwa menggembirakan seperti kelahiran  naknya, pernikahan atau pesta ulang tahun. Apabila ada suatu keluarga mengalami hal tersebut tidak melakukan kebiasaan itu, maka ada kecenderungan keluarga tersebut akan menjadi bahan gunjingan warga masyarakat.

Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar hukum. Dengan demikian, pelanggarnya dianggap melanggar hukum. Selain norma yang disebutkan di atas masih ada kebiasaan yang dilakukan oleh anggota masyarakat.

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan dalam kehidupan masyarakat juga dijadikan pedoman hidup bersama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar pelaksanaan hukum.


Dengan demikian bagi pelanggarnya disebut melanggar hokum.
Contoh: Seorang makelar menerima komisi 2% dari hasil penjualan barang atau pembelian barang sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang, maka bagi komisioner lainnya akan menerima komisi 2%, maka timbullah suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

Selain kebiasaan juga berlaku adat istiadat (custom). Adat istiadat dipandang penting bagi kehidupan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia kaya akan adat istiadat atau adat kebiasaan yang hidup di lingkungan suku-suku bangsa di tanah air Indonesia.

Contoh tindak mencuri merupakan bentuk kejahatan serius terhadap adat istiadat yang sangat menekankan penghargaan terhadap hak milik pribadi. Bagi masyarakat tertentu mencuri merupakan perbuatan tabu yang menurut adat istiadat bersifat melarang.

Contoh lain tentang perkawinan antar kerabat dekat atau makan daging manusia, masyarakat menganggap tabu. Sanksi bagi pelanggarnya lebih keras dibandingkan pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.


Kata kunci: Penerapan norma, menguraikan macam-macam norma, adat istiadat umumnya bersifat, jelaskan pengertian kebiasaan, berdasar apakah penerapan norma norma kebiasaan adat istiadat dan peraturan yang berlaku, jenis pelanggaran norma sosial,contoh adat istiadat, macam macam adat istiadat, adat istiadat indonesia, pengertian adat istiadat menurut para ahli, jelaskan perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat, keragaman atau perbedaan budaya bisa terjadi karena.
Terima kasih kawan sudah membaca. Silahkan bookmark atau follow Siswanesia.com untuk mendapatkan berbagai update artikel pelajaran terbaru.^_^ 
adsense 336x280

0 Response to "Hakikat Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan!!!
Jika ada pertanyaan jangan malu-malu untuk bertanya ^_^